Penyelenggaraan - Pengadaan Tanah - Pembangunan - Kepentingan Umum
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 19, LN.2021/No.29, TLN No.6631, jdih.setkab.go.id : 84 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 2 Tahun 2012; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
- PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Terkait dalam rangka kemudahan Proyek Strategis Nasional, fasilitasi penyelesaian Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Pemerintah Pusat. PP ini juga mengatur mengenai kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum dilaksanakan secara elektronik. Dalam hal pengadaan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara elektronik, kegiatan Pengadaan Tanah dapat dilaksanakan secara manual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- Pada saat PP ini mulai berlaku, Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan 28 hlm.
|