Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021. Pasal 6 yang mengatur mengenai dokumen perencanaan pengadaan tanah diubah pada ayat (2) sampai dengan ayat (1) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat. Rencana pengadaan tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah yang paling sedikit memuat: 1) maksud dan tujuan rencana pembangunan; 2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; 3) prioritas pembangunan nasional/daerah; 4) letak tanah; 5) luas tanah yang dibutuhkan; 6) gambaran umum status tanah; 7) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; 8) perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; 9) perkiraan nilai tanah; 10) rencana penganggaran; dan 11) preferensi bentuk Ganti Kerugian. Maksud dan tujuan rencana pembangunan, berisi uraian mengenai maksud dan tujuan pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk Kepentingan Umum. Salah satu penambahan pasal baru diatur dalam Pasal 42A yang menyatakan bahwa dalam hal Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum berada pada lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2023
Tanggal Berlaku
25 Juli 2023
Sumber
LN 2023 (102), TLN (6885): 32 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 54599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan