konservasi tanah
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2006/No.2 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Teknik Lapangan Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (RTL-RLKT) Sub DAS Pekacangan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tindak lanjut kebijaksanaan
pembangunan daerah khususnya kebijaksanaan
perwilayahan dan pembangunan Daerah Aliran
Sungai (DAS) yang mencakup wilayah administrasi
Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga,
dipandang perlu disusun Rencana Teknik Lapangan
Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (RTLRLKT)
Sub DAS Pekacangan;bahwa RTL-RLKT Sub DAS Pekacangan merupakan
landasan kebijaksanaan operasional penanganan lahan
kering bagi seluruh aparat pemerintah, masyarakat
maupun pihak swasta di lingkup Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga dalam
rangka pelaksanaan pembangunan daerah;bahwa wilayah Sub DAS Pekacangan yang meliputi
luas 23.781,915 Ha sebagian besar (seluas 19.321,453
Ha) berada di wilayah administrasi Kabupaten
Banjarnegara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut butir a, b dan c tersebut di atas, Rencana
Teknik Lapangan Rehabilitasi Lahan dan Konservasi
Tanah Sub DAS Pekacangan yang berada di wilayah
administrasi Kabupaten Banjarnegara perlu diatur
dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1
Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10
Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1
Tahun 2004
- memuat pengertian umum; ruang lingkup; maksud dan tujuan; kedudukan rencana teknik lapangan rehabilitasi lahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2006.
- 7 hal
|