Materi Pokok: Maksud pengaturan pemanfaatan Tanah Desa sebagai pedoman tata kelola administrasi pemanfaatan Tanah Desa. Dan tujuan pemanfaatan Tanah Desa untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat