Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kelompok Pejabat Dengan Penugasan Khusus Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 7
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun
2016 tentang Pembentukan Kelompok Pejabat Dengan Penugasan
Khusus Gubernur Jawa Tengah;
b. bahwa dengan mempertimbangkan perubahan dinamika
penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah, maka
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
di cabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kelompok Pejabat
Dengan Penugasan Khusus Gubemur Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelompok Pejabat Dengan Penugasan Khusus Gubernur Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2019.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Kelompok Pejabat Dengan Penugasan Khusus Gubernur Jawa Tengah.
2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, menyatakan Gubernur
sebagai Pejabat Pemerintahan dapat mendelegasikan dan
memberikan mandat kepada pejabat Pemerintahan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas pada Pemerintah Provinsi
Kalimantan
Tengah
dan
penyederhanaan
penandatanganan naskah dinas di bidang kepegawaian,
dipandang perlu mendelegasikan wewenang dan
memberikan kuasa kepada pejabat pemerintah yang
ditunjuk untuk menandatangani surat keputusan
tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian,
Pemberian Tunjangan Fungsional dan Bebas Tugas
Menjelang Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Keputusan Gubernur Nomor 198 Tahun 2001
tentang Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk
Menandatangani Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan
sehingga
perlu
disesuaikan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017; Keputusan Kepala Badan Kepgawaian Negara Nomor 13
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
DELEGASI WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
BIDANG KEPEGAWAIAN;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 198 Tahun 2001 tentang
Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Naskah
Dinas Di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2001 Nomor 58 Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 145 Tahun 2018
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 145, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 51047
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pengelola Katalog Elektronik Lokal dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah atau pejabat satu tingkat dibawahnya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal kepada Kepala BPPBJ.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 69 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
Mencabut
Peraturan Gubenur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 168)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72043
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil perlu disempurnakan.
PERGUB ini mengatur mengenai pelimpahan dan/atau pemberian kewenangan Gubernur kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan menandatangani dokumen di bidang kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubenur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 168)
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD Provinsi Kepri.2018/No.556
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan Tahun 1995 sebagaimana telah diubah perlu ditetapkan peraturan yang mengatur penggunaan dana bagi hasil
UU No.11 Tahun 1995; UU No.25 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005
Menetapkan peraturan Pemprov Kepri untuk pengaturan alokasi dan penggunaan dana bagi hasil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 75 Tahun 2018
pendelegasian proyek kerjasama dalam pelaksanaan kerjasama pemerintah.
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BD.2018/NO.75
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Kepala Daerah Selaku Penanggungjawab Proyek Kerjasama Dalam Pelaksanaan Pemerintah dengan Badan Usaha Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk mendorong partisipasi badan usaha dan pemerintah dalam memberikan manfaat sosial dan ekonomi masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2018; Perpres No.38 Tahun 2015; Peraturan menteri perencanaan pembangunan nasional/ kepala badan perencanaan pembangunan nasional RI No.4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pendelegasian kewenagan dan pelaksanaan kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 5 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pelaksana
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017
mengenai kualifikasi/persyaratan Jabatan Pelaksana perlu dilengkapi dengan peraturan yang bersifat teknis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pelaksana.
UU No.19 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 stdd. UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 48 Tahun 2016; PermenPAN RB No. 25 Tahun 2016 stdd. PermenPAN RB No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 stdd. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 142 Tahun 2013 stdd Pergub No. 161 Tahun 2014; Pergub No. 409 Tahun 2016 stdd Pergub No. 13 Tahun 2018; Pergub No. 1 Tahun 2017 stdd Pergub No. 49 Tahun 2017; Pergub No. 184 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai dasar hukum dan pedoman pengisian jabatan pelaksana, yang berisi mengenai tata cara pengisian jabatan pelaksana, penyampaian usulan, verifikasi, validasi dan keputusan penempatan dalam Jabatan Pelaksana. Selain tata cara, Peraturan Gubernur mengatur pula mengenai Tim Validasi, Monitoring dan Evaluasi, serta Pertanggungjawaban dan Sanksi atas kelalaian atau keterlambatan penyampaian usulan dan penetapan keputusan penempatan yang mengakibatkan tidak terbayarkannya TKD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 51 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 55 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TEROPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat, diperlukan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, efektif, efisien, dan transparan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2007, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 45 Tahun 2008, PP No 96 Tahun 2012, PP No 24 Tahun 2018, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 3 Tahun 2016, Perpres No 44 tahun 2016,Perpres No 91 Tahun 2017, Permendagri No 100 Tahun 2016, Permendagri No 138 Tahun2017, PerBKPM No 13 Tahun 2017, PerBKPM No 14 Tahun 2017, Perda No 2 Tahun 2011, Perda No 11 Tahun 2011, Perda No 8 Tahun 2015, Perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 92 Tahun 2016, Pergub No 111 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; kewenangan penandatanganan penerbitan perizinan dan non perizinan; pelaksanaan kewenangan; standar pelayanan republic dan standar operasional prosedur; insentif; pembinaan, pengawasan dann pengendalian; pengaduan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pergub ini terdiri dari 23 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2012 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG BIDANG KEPEGAWAIAN
ABSTRAK:
a bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian, sebagaimana telah diubah nya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2012 dimaksud ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2017
Meningkatkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian, sebagaimana telah diubah nya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2018
Pendelegasian kewenangan-perizinan dan non perizinan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No. 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Pergub No. 4 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu, telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2OlT tentang pendelegasian sebagian kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Bengkulu;
b. bahrva dalam rangka mendukung percepatan layanan perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha, maka dilakukan penyesuaian dan perubahan jenis dan jumlah perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 25 Tahun 2007
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. Perpres No. 97 Tahun 2014
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Permendagri No. 100 Tahun 2016
11. Permendagri No. 138 Tahun 2017
12. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 13 Tahun 2017
13. Perda No. 8 Tahun 2016
14. Pergub No. 35 Tahun 2016
15. Pergub No. 48 Tahun 2016
16. Pergub No. 4 Tahun 2017
Ketentuan Pasal 6 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat 3 dan ayat 4, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Bentuk Pelayanan di DPMPTSP Provinsi Bengkulu adalah Model pelayanan satu pintu dengan pola pelayanan terpadu bagi Perangkat Daerah terkait perizinan dan non perizinan lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
(2) Pelayanan perizinan dan non perizinan, terdiri dari ; a. Pelayanan Online; dan b. Pelayanan Offline/ Manual.
(3) Layanan Fasilitas Penanaman Modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu meliputi layanan pendaftaran penanaman modal yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Bengkulu.
(4) Bagi setiap Perusahaan PMDN yang akan mendirikan Kantor Cabang di Provinsi Bengkulu, melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada DPMPTSP Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun ZOLT tentang Pendelegasian sebagian kewenangan Penandatanganan Penzinan dan Non Perizinan pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2otr Nomor 4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat