Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2012 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG BIDANG KEPEGAWAIAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Meningkatkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian, sebagaimana telah diubah nya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2012 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG BIDANG KEPEGAWAIAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
13 April 2018
Tanggal Pengundangan
13 April 2018
Tanggal Berlaku
13 April 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 20
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan