Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 145, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 51047
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pengelola Katalog Elektronik Lokal dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah atau pejabat satu tingkat dibawahnya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal kepada Kepala BPPBJ.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 3 hal.
|