Bagian Lampiran dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 Nomor 2) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat