PERDA Kab. Konawe Utara No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Konut No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupatan Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 137
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 120/5434/SJ tanggal
12 September 2022 Perihal Pembentukan Badan Riset
dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan surat Kepala Badan Riset
dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor B454/I/OT.00.00/7 /2023 Perihal Pertimbangan
Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara
bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk BRIDA yang
terintegrasi dengan BAPPEDA sebagaimana yang
diamanatkan dalarn ketentuan Pasal 66 Ayat (Z)
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional;
b. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 000.8.1.1/4551 Perihal
Rekomendasi Pembentukan BAPPERIDA Kabupaten
Konawe U tara agar segura melakukan penataan terhadap
Kelembagaan Perangkat daerah Kabupaten Konawe Utara
sehingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pernberrtukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara perlu direvisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lemabaran negara
Repubtik Indonesia Nomor 5887) sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105).
Perubahan Tipe SKPD pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (76), TLD (42)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, diatur bahwa penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan melalui undang-undang dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya, Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menyatakan bahwa seluruh ketentuan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah harus disatukan dalam satu Perda sebagai dasar pemungutan. Perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi jasa, seperti Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang telah beberapa kali diubah hingga tahun 2020, kini tidak lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penetapan Perda baru yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur secara komprehensif mengenai jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Tarakan, mencakup subjek, wajib pajak atau retribusi, objek, dasar pengenaan, tarif, tata cara perhitungan, serta ketentuan sanksi yang berlaku. Pajak Daerah yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di sisi lain, Retribusi Daerah mencakup tiga kategori utama, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, yang keseluruhannya diatur dengan mempertimbangkan asas keadilan, manfaat, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Perda ini mencabut beberapa aturan sebagai berikut:
Perda No. 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 1 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum
Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2012 Retribusi Perizinan Tertentu
Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Perwali tentang petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Perda ini
150 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Produk Hukum Daerah sesuai dengan proses dan tahapannya dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan/pengundangan, dan penyebarluasan;
bahwa untuk menjamin keterbukaan, aspiratif, dan implementatif, perlu melibatkan masyarakat sehingga Pembentukan Produk Hukum Daerah berdampak terhadap keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam proses dan tahapan, Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu didukung dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEEROM TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersamabahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenKeerom Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keungan Nomor 76/PMK.07/2022, Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Bupati Keerom Nomor 46 Tahun 2022, Peraturan Bupati Keerom Nomor 1 Tahun 2023, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002, Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020, Keputusan Gubernur Papua Nomor 065-3 Tahun 2023, Keputusan Gubernur Papua Nomor 065 - 17 Tahun 2023.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
15
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2023/NO.3, Pemerintah Daerah Kab. Musi Rawas
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 28 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 6 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 24 Tahun 2022; Perpres No. 142 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemantauan dan Evaluasi, Kelembagaan, Pengenaan dan Pegawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan da Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 21 bulan September tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undahg Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab Bekasi Tahun 2023 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2019, untuk mendukung penyelenggaraan Pesantren dalam melaksanakan fungsi fungsinya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Perencanaan, Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren, Koordinasi dan Komunikasi, Partisipasi Masyarakat, Sinergitas, Kerja Sama, dan Kemitraan, Sistem Informasi, Tim Pengembangan Pesantren, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023
Pariwisata dan Kebudayaan - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (3): 19 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa usaha pariwisata sebagai bagian dari kepariwisataan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan
daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas produk, layanan
dan pengelolaan usaha pariwisata agar selaras dengan nilai-nilai
agama, kesusilaan, sosial budaya dan kearifan lokal sehingga
tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat , dipandang perlu untuk mengatur
penyelenggaraan usaha pariwisata;
c. bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4
Tahun 2002 tentang Usaha Jasa Pariwisata sudah tidak sesuai
dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika perkembangan
masyarakat saat ini sehingga perlu diganti;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Ktreatif Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan pariwisata dan Ekonomi Ktreatif Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2019.
Mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang dilaksanakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama serta nilai budaya dan kearifan lokal;
b. memberi manfaat untuk peningkatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
d. memelihara kelestarian dan perlindungan lingkungan; dan
e. mematuhi kode etik kepariwisataan Daerah, nasional dan intemasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab. Bandung Barat 2023 No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Peraturan mengenai hal tersebut perlu ditetapkan kembali karena peraturan yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 112 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 2 Tahun 2023; Permendagri No. 102 Tahun 2019; Permendagri No. 104 Tahun 2019; Permendagri No. 108 Tahun 2019; Permendagri No. 96 Tahun 2019; Permendagri No. 72 Tahun 2022; Permendagri No. 73 Tahun 2022; Permendagri No. 74 Tahun 2022.
Peraturan ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah kabupaten; penyusunan profil perkembangan kependudukan; persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; identitas kependudukan digital, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring, Hakakses dokumen dan data kependudukan, peran serta masyarakat dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
51 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat