Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemantauan dan Evaluasi, Kelembagaan, Pengenaan dan Pegawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat