Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang dilaksanakan dengan prinsip: a. menjunjung tinggi norma agama serta nilai budaya dan kearifan lokal; b. memberi manfaat untuk peningkatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat; d. memelihara kelestarian dan perlindungan lingkungan; dan e. mematuhi kode etik kepariwisataan Daerah, nasional dan intemasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
04 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2023
Tanggal Berlaku
04 Mei 2023
Sumber
LD 2023 (3): 19 hlm.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2002 tentang Usaha Jasa Pariwisata

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan