Mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang dilaksanakan dengan prinsip: a. menjunjung tinggi norma agama serta nilai budaya dan kearifan lokal; b. memberi manfaat untuk peningkatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat; d. memelihara kelestarian dan perlindungan lingkungan; dan e. mematuhi kode etik kepariwisataan Daerah, nasional dan intemasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat