Peraturan ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Perencanaan, Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren, Koordinasi dan Komunikasi, Partisipasi Masyarakat, Sinergitas, Kerja Sama, dan Kemitraan, Sistem Informasi, Tim Pengembangan Pesantren, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat