Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - covid19/corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG
PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBILAN BAHAN POKOK DALAM
RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 47 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Berupa Sembilan
Bahan Pokok Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona
Virus Disease 2019 (Covid 19) pada Pasal 3 Juncto Pasal 4
masih belum dapat memenuhi kebutuhan hukum di
masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Perubahan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial
Berupa Sembilan Bahan Pokok Dalam Rangka Penanganan
Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam
Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease.
Jumlah dan nilai Bantuan Sosial berupa sembako ditetapkan per paket
sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kepala keluarga,
dengan tahapan pemberian sebagai berikut :
a. tahap I sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako;
b. tahap II sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako;
c. tahap III sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako;
Sasaran penerima Bantuan Sosial berupa sembako kepada per kepala
keluarga ditetapkan dengan dengan kriteria sebagai berikut:
a. bukan Penerima Bantuan Sosial dari Pusat ( BPNT, PKH, dll);
b. bukan kepala keluarga dari TNI, Polri, PNS/ASN, dan keluarga mampu;
dan
c. keluarga yang kurang mampu dan terdampak COVID-19 .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
Permendag No. 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 54, BN.2020/NO.541, jdih.kemendag.go.id : 6 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pasar Murah dan Operasi Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka menstimulus masyarakat miskin di Kabupaten Cilacap untuk meningkatkan daya beli terhadap bahan kebutuhan pokok serta mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Cilacap maka perlu melaksanakan pengurangan harga di bawah harga pasar dengan memberikan bantuan dalam bentuk subsidi yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap melalui kegiatan pasar murah dan operasi pasar
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi jawa Tengah; UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pememrintahan Daerah; UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Uu No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan; PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No 10 Tahun 2019 tentang APBD Kabupaten Cilacap TA 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penyelenggaraan pasar murah dan operasi pasar. Dengan adanya kegiatan Pasar Murah dan Operasi Psar bertujuan agar membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok saat terjadi kenaiakan harga untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi COvid-19. Selain itu diatur tentang jenis komoditas, sumber dana dan alokasi subsidi, besaran subsidi dan penetapan harga, persyaratan tugas dan fungsi penyedia barang; pelaksanaan dan penatausahaan; pertanggung jawaban dan pelaporan; monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Perbup Cilacap No 37 Tahun 2019 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 54 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bantul No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No 39 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib
Pajak yang terdampak dan/atau berkontribusi dalam
penanganan wabah atau kejadian luar biasa sehingga
menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor yang
berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat yang semakin menurun, maka diperlukan
penyesuaian terhadap pengaturan mengenai pemberian
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Bantul;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39
Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Jumlah halaman: 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020
pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 di kota mojokerto
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 111/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus DIsease 2019 di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka lebih menyempumakan ketentuan dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kata Mojokerto
Mengingat: 20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran .Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 361) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 587); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 13 diubah, Setelah ayat (4) huruf d Pasal 34 ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf e, Setelah Paragraf 4 Bagian Kesatu Bab VI ditambahkan 1 (satu) Paragraf baru, yakni Paragraf 5 dan di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal baru, Ketentuan Pasal 48 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 47 TAHUN
2020
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektitas dalam upaya
pencegahan dan pengendalian serta untuk melaksanakan
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan Dan Pengendalian Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian corona virus
disease 2019 meliputi ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. Pelaksanaan;
b. Monitoring dan evaluasi;
c. Sanksi;
d. Sosialisasi dan partisipasi;
e. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 55 Tahun 2020
covid-19 - PENGATURAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE - LOKASI KAMPANYE UNTUK KEPERLUAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2020/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Untuk Keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan sarana kedaulatan rakyat di wilayah Kabupaten Sragen untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sragen yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; bahwa dalam rangka untuk meyakinkan para pemilih agar peserta Pemilihan Serentak Lanjutan mendapatkan dukungan yang sebesar-besarnya, maka peserta Pemilihan Serentak Lanjutan dapat menawarkan visi, misi, dan/atau citra diri melalui kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye; bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian dan keindahan serta kelancaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, perlu diatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Untuk Keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sragen;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis alat peraga kampanye, lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye, kewajiban, larangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, larangan lokasi kampanye, pengawasan dan penertiban, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 55 Tahun 2020
covid-19 - PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2020/No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam
Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten
Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
dalam upaya penanggulangan/penanganan guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek meliputi aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial budaya,dan ekonomi ; upaya penanggulangan/penanganan guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tanggamus
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
16. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
17. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah
19. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Penyakit yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya
20. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman CoronaVirus Disease 2019 (COVID19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negari dan Pemerintah Daerah
22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/ 382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
23. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 TAHUN 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Provinsi Lampung
Peraturan bupati yang memutuskan tentang pedoman dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari melalui adaptasi kebiasaan baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 di kabupaten tanggamus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat