Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penyelenggaraan pasar murah dan operasi pasar. Dengan adanya kegiatan Pasar Murah dan Operasi Psar bertujuan agar membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok saat terjadi kenaiakan harga untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi COvid-19. Selain itu diatur tentang jenis komoditas, sumber dana dan alokasi subsidi, besaran subsidi dan penetapan harga, persyaratan tugas dan fungsi penyedia barang; pelaksanaan dan penatausahaan; pertanggung jawaban dan pelaporan; monitoring dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat