Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 54 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pasar Murah dan Operasi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penyelenggaraan pasar murah dan operasi pasar. Dengan adanya kegiatan Pasar Murah dan Operasi Psar bertujuan agar membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok saat terjadi kenaiakan harga untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi COvid-19. Selain itu diatur tentang jenis komoditas, sumber dana dan alokasi subsidi, besaran subsidi dan penetapan harga, persyaratan tugas dan fungsi penyedia barang; pelaksanaan dan penatausahaan; pertanggung jawaban dan pelaporan; monitoring dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pasar Murah dan Operasi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
02 April 2020
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
02/04/2020
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan