Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 13 diubah, Setelah ayat (4) huruf d Pasal 34 ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf e, Setelah Paragraf 4 Bagian Kesatu Bab VI ditambahkan 1 (satu) Paragraf baru, yakni Paragraf 5 dan di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal baru, Ketentuan Pasal 48 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat