covid-19 - PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2020/No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam
Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten
Batang;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
- 7 hal
|