Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kebudayaan Daerah sebagai pembentuk identitas
Kebangsaan dan Kebudayaan Indonesia harus dilestarikan,
dikembangkan dan diteguhkan berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa Kabupaten Bone memiliki entitas kemasyarakatan dan
tata pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya
sebagai identitas lokal yang khas masyarakat Kabupaten Bone
berupa religiusitas, spiritualitas, falsafah, estetika, dan
kesejarahan, sehingga harus dijaga kelestariannya;
c. bahwa kekayaan warisan budaya di wilayah Kabupaten Bone
mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting dalam
pembentukan kepribadian, jati diri, serta benteng ketahanan
masyarakat Kabupaten Bone, sehingga upaya pelestariannya
menjadi tanggungjawab semua pihak;
d. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf p Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dimana
kebudayaan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar yang menjadi wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga perlu
pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan atau pengelolaan kebudayaan di Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan
Daerah;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PEMAJUAN KEBUDAYAAN
BAB IV : PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
BAB V : MUSYAWARAH KEBUDAYMN DAERAH
BAB VI : MUSEUM KEBUDAYAAN DAERAH
BAB VII : PARTTSIPASI MASYARAKAT
BAB VIII : PENDANAAN
BAB IX : INSENTIF
BAB X : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Sampang No 5; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/678/PERDA_NO_5_TAHUN_2023_TENTANG_PENGELOLAAN_KEBUDAYA.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEBUDAYAAN LOKAL DAN PELESTARIAN TRADISI
ABSTRAK:
bahwa kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia yang bisa membawa manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana;
b. bahwa pelestarian kesenian tradisional dan kebudayaan lokal beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jatidiri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mem-per-erat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa untuk memperjelas ruang lingkup ke-we- nangan pembangunan kesenian tradisional dan kebudayaan lokal agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksana- kan perlin-du-ngan, pengem-bangan, dan peman- faatan kebu-dayaan, khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian tradisional dan kebudayaan lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di- maksud huruf a, b dan c, perlu membentuk Per- aturan Daerah tentang Pengeloaan Kebudayaan Lokal dan Pelestarian Tradisi.
Pasal 8 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 10 Tahun 2014;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sampang No 2 Tahun 2022;
Perda Kab. Sampang No 8 Tahun 2020.
Pengelolaan kebudayaan lokal dan pelestarian tradisi berasaskan:
a. toleransi
b. keberagaman;
c. kelokalan
d. lintas wilayah
e. partisipatif;
f. manfaat;
g. keberlanjutan;
h. kebebasan berekspresi;
i. keterpaduan;
j. kesederajatan; dan
k. gotong royong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi
merupakan bagian terpenting dalam menjaga keberadan
Budaya Melayu Jambi secara keberlanjutan;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan
urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab
pemerintah daerah, perlu pengaturan lebih lanjut untuk
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan
atau pengelolaan budaya Melayu Jambi;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Nomor 2013
tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu
Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
perkembangan Budaya Melayu Jambi, sehingga perlu
dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan
Pengembangan Budaya Melayu Jambi;
"UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebgaimana diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendikbud No. 45 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2011; Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2011; Perda Provinsi Jambi N0. 7 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014".
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Pelestarian dan Pengembangan Cagar Budaya, Pelestarian dan Pengembagnan Bahasa Melayu Jambi, Pelestarian dan Pengembangan Kesenian, Pelestarian dan Pengembangan Sistem Pengetahuan dan Teknologi Tradisional, Kelembagaan, Wewenang dan Tanggung Jawab dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan sebagimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mamasa Tahun 2023-2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah, meliputi:
a. pembangunan destinasi pariwisata daerah;
b. pembangunan industri pariwisata daerah;
c. pembangunan pemasaran pariwisata daerah; dan
d. pembangunan kelembagaan dan sumber daya manusia kepariwisataan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan jati diri, menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa
memiliki serta semangat melestarikan nilai luhur budaya Daerah, dipandang perlu memperingati hari jadi Kabupaten Seram Bagian Timur; bahwa penulusuran dan pengkajian sejarah Daerah telah menemukan bukti pendukung yang kuat memgenai asal usul Kabupaten Seram Bagian Timur; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam memperingati hari jadi
Kabupaten Seram Bagian Timur, perlu pengaturan tentang Penetapan Hari Jadi
Kabupaten Seram Bagian Timur; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penetapan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023-2037
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023-2037.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Ruang Lingkup; 3. Pembangunan Kepariwistaan Daerah; 4. Pembangunan Destinasi Pariwisata; 5. Pembangunan Industri Pariwista; 6. Pembangunan Pemasaran Pariwisata; 7. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; 8. Perwilayahan Pariwisata Daerah; 9. Pelaksanaan dan Pengendalian; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah Bekasi untuk menciptakan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan budaya daerah perlu dijaga, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga perlu upaya pemajuan kebudayaan daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996;; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; Perpres No. 65 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Ruang Lingkup; Pemajuan Kebudayaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan desa diperlukan untuk
mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan
memperoleh manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global;
c. bahwa desa wisata merupakan bagian integral dari
pembangunan daerah yang dilakukan secara
sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan,
dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan
perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya
yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan
nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Desa Wisata;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Waktobi dan
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3743);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
ten tang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6623);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63
Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian
Kepariwisataan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 140)
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Da1am Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata
Nomor PM.26/UM.001/MKP/2010 tentang Pedoman
Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri Pariwisata Melalui Desa Wisata;
18. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendafta.ran Usaha
Pariwisata.
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja
Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1444);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA,
BAB IV USAHA PARIWISATA,
BAB V HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN,
BAB VI PROMOSI KAWASAN DESA WISATA,
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB IX PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2023-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 - 2038
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2006;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 - 2038
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2023
a. bahwa desa wisata mempunyai peranan penting untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya
pemeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,
optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta
mengangkat dan melindungi nilai budaya, agama, adat
istiadat, dan menjaga kelestarian alam berdasarkan hak asal
usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan
tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi
budaya beserta cagar alam dan cagar budaya merupakan
bagian dari kekayaan, potensi dan sumber daya yang perlu
dilestarikan dan dikelola demi meningkatkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa bentuk peningkatan kemandirian dan kesejahteraan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, meliputi
pengembangan desa wisata dan strategi pengembangannya
demi mendukung pemberdayaan ekonomi kreatif dan
produktif masyarakat;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan
Desa Wisata di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587)sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4562);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6133);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6206);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 158);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 53);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1037);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017
tentang Tata Cara Kerja sama Desa di Bidang Pemerintahan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1444); 17. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Tahun 2013 – 2028 (Lembaran Daerah
Peovinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun
2022 Pemberdayaan Desa Wisata (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2022 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar
Tahun 2021-2041 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 5);
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN PRINSIP; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; RUANG LINGKUP; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; STRATEGI PENGEMBANGAN DESA WISATA; KAWASAN STRATEGIS DESA WISATA; PERAN SERTA MASYARAKAT; KERJA SAMA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENGHARGAAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat