Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Ruang Lingkup; Pemajuan Kebudayaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat