Pengelolaan kebudayaan lokal dan pelestarian tradisi berasaskan: a. toleransi b. keberagaman; c. kelokalan d. lintas wilayah e. partisipatif; f. manfaat; g. keberlanjutan; h. kebebasan berekspresi; i. keterpaduan; j. kesederajatan; dan k. gotong royong.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat