Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah, meliputi: a. pembangunan destinasi pariwisata daerah; b. pembangunan industri pariwisata daerah; c. pembangunan pemasaran pariwisata daerah; dan d. pembangunan kelembagaan dan sumber daya manusia kepariwisataan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat