Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah
harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan;
b. bahwa untuk menjamin pelindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip dan
penyelenggaraan kearsipan merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah serta arsip yang dimiliki daerah
merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan nasional,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286); Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah ‘Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 243); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6).
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, yang terdiri atas 77 Pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembinaan Kerasipan, Bab III Sumber Daya Kearsipan, Bab IV Pengellaan Arsip, Bab V Pelindungan dan Penyelamatan, Bab VI Pembentukan Simpul Jaringan, Bab VII Sanksi Administratif, Bab VIII Ketentuan Penyidikan, Bab IX Ketentuan Pidana, Bab X Ketentuan Lain-lain, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2020
bahwa perpustakaan merupakan sarana penting dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca dan melestarikan serta mendayagunakan koleksi daerah dan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat;
pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945; UU no.10 tahun 1999; UU no.43 Tahun 2007; UU no.23 Tahun 2014; PP no.24 Tahun 2014;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Standar Nsional Perpustakaan; Pelestarian koleksi Nasional dan Naskah Kuno; Pembudayaan kegemaran membaca; Peran Serta Masyarakat; kerja Sama dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
14 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Arsip merupakan sumber informasi, pertanggungjawaban, kajian dan perumusan kebijakan pemerintah Kabupaten serta merupakan memori kolektif yang memiliki nilai, arti penting dan strategis sehingga harus diselenggarakan. Dalam menghadapi tantangan di era globalisasi guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukuk Peraturan Daerah ini adalah:Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.43 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.13 Tahun 2018; PP No.28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Organisasi Kearsipan yang terdiri dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Diatur mengenai Pembinaan Kearsipan,Perlindungan dan Penyelamatan Arsip,serta Organisasi Profesi dan PEra Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi, perumusan, kebijakan, dan pengambilan keputusan Pemerintahan Daerah dalam rangka mempertahankan negara kesatuan dan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945; b. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya untuk mendukung terwujudnya tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Penyelenggaraan Kearsipan harus dilakukan dalam sistem Penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Nomro 43 Tahun 2009 tentag Kearsipan, Pasal 12 ayat (2) huruf r dan huruf x Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan Lemapiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tengang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UU; 2. UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan; 3. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 5. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 6. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 7. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 9. PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; 11. PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisifasi Maysarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. PErmendagri Nomor 78 Rahun 2012 tentang Tata Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; 13. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Ruang lingkuo penyelenggaraan kearsipan meliputi seluruh penetapan kebijakan, pembianaan Kearsipan, dan pengelolaan Arsip dalam suatu sistem kearsipan daerah yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta sumber day alain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara. Untuk menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna perlindungan hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pertanggungjawaban Daerah secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kearsipan;
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaran Kearsipan. Penyelenggaraan Kearsipan mempunyai pengertian keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pengelolaan arsip, dan pembinaan Kearsipan dalam suatu sistem Kearsipan Daerah yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kewajiban dan wewenang pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Pembinaan Kearsipan, Pengendalian dan pengawasan, Kerjasama, Peran serta masyarakat dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) UU No. 43 Tahun 2009, penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 24 Tahun 2012; Perda Kabupaten OKU No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten OKU No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan kearsipan daerah, penetapan kebijakan kearsipan, pengelolaan arsip, pembinaan dan pengawasan kearsipan, keadaan darurat, SIKD dan JIKD, sumber daya pendukung, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
40 hlm, Penjelasan: 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Arsip merupakan sumber informasi, pertanggungjawaban, kajian dan perumusah kebijakan PEMDA serta merupakan memori kolektif yang memiliki nilai dan arti penting serta strategis, sehingga harus diselenggarakan secara baik; Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan; Penyelenggaraan kerasipan merupakan kewenangan PEMDA berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf r UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 24 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 6 Tahun 2019; Perda Provinsi Lampung No. 25 Tahun 2014; Perda Kota Metro No. 24 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Metro No. 9 tahun 2019.
Memuat tentang maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; penyelenggaraan kearsipan; unit kearsipan dan unit pengolah; pengelolaan arsip; pengembangan sumber daya manusia; sarana dan prasarana; perlindungan dan penyekamatan arsip; SIKD dan JIKD; layanan jasa kearsipan; kerjasama, partisipasi masyarakat dan sosialisasi; pendanaan; pengendalian dan pengawasan; larangan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, guna menjamm keselamatan dan keamanan arsip sebagai sumber informasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, maka dipandang perlu mengatur Penyelenggaraan Kearsiapan di Kabupaten Tapin sesuai dengan kewenangannya; bahwa kewenangan tanggung jawab Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas adalah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Pasal 12 ayat (2) huruf r dan Lampiran Pembagian Urusan Pemerintah Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota angka I. Matriks Pembagian Urusan Pemerintah Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf x. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerasipan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup;
3. Penyelenggaraan kerasipan;
4. Pengelolaan Arsip Dinamis;
5. Pengelolaan Arsip Statis;
6. Autentifikasi Arsip;
7. Pengendalian dan Pengawasan;
8. Organisasi Profesi, Peran Aktif Masyarakat, dan Penghargaan;
9. Larangan;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Penyidikan; dan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
65 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 02 Tahun 2020
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 12 ayat (2) huruf r dan huruf x Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 201; 4Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi; Peran Aktif Masyarakat Dan Penghargaan; Pengendalian Dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
74 hlm; Lampiran: 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 01 Tahun 2020
bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap,kreatif dan mandiri; bahwa untuk meningkatkan kebudayaan gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat serta pelestarian hasil budaya daerah, perlu adanya perhatian dan dukungan dalam peningkatan kualitas serta kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis teknologi dan informasi;bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 12 ayat (2) huruf q dan huruf w Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan perpustakaan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Perpustakaan berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kebijakan dan Tanggung Jawab;
3. Penyelenggaraan Perpustakaan;
4. Koleksi Perpustakaan;
5. Penyelenggaraan Perpustakaan;
6. Layanan Perpustakaan;
7. Sumber Daya Manusia Perpustakaan;
8. Pelestarian Koleksi, Naskah Kuno dan Pengembangan Koleksi Budaya;
9. Pembudayaan Kegemaran Membaca;
10. Fasilitas, Pembinaan dan Pengembangan;
11. Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat;
12. Penghargaan;
13. Kelembagaan;
14. Pendanaan;
15. Pengawasan;
16. Ketentuan Peralihan; dan
17. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
96 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat