peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Standar Nsional Perpustakaan; Pelestarian koleksi Nasional dan Naskah Kuno; Pembudayaan kegemaran membaca; Peran Serta Masyarakat; kerja Sama dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat