Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan kearsipan daerah, penetapan kebijakan kearsipan, pengelolaan arsip, pembinaan dan pengawasan kearsipan, keadaan darurat, SIKD dan JIKD, sumber daya pendukung, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat