Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Organisasi Kearsipan yang terdiri dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Diatur mengenai Pembinaan Kearsipan,Perlindungan dan Penyelamatan Arsip,serta Organisasi Profesi dan PEra Serta Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat