Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, yang terdiri atas 77 Pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembinaan Kerasipan, Bab III Sumber Daya Kearsipan, Bab IV Pengellaan Arsip, Bab V Pelindungan dan Penyelamatan, Bab VI Pembentukan Simpul Jaringan, Bab VII Sanksi Administratif, Bab VIII Ketentuan Penyidikan, Bab IX Ketentuan Pidana, Bab X Ketentuan Lain-lain, Bab XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
07 September 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Lotim
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan