Peraturan Daerah Tentang Perpustakaan berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan dan Tanggung Jawab; 3. Penyelenggaraan Perpustakaan; 4. Koleksi Perpustakaan; 5. Penyelenggaraan Perpustakaan; 6. Layanan Perpustakaan; 7. Sumber Daya Manusia Perpustakaan; 8. Pelestarian Koleksi, Naskah Kuno dan Pengembangan Koleksi Budaya; 9. Pembudayaan Kegemaran Membaca; 10. Fasilitas, Pembinaan dan Pengembangan; 11. Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat; 12. Penghargaan; 13. Kelembagaan; 14. Pendanaan; 15. Pengawasan; 16. Ketentuan Peralihan; dan 17. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat