Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, maka diwajibkan pada Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) di tingkat provinsi yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG). Maka perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012-2016 dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Perpes No. 05 Tahun 2010; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 04 Tahun 2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi (RAD-PG) Provinisi Kalimantan Timur Tahun 2012-2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting daiam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berirnbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri pertanian
Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (FIET)
Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran
2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian
Kota Kenclari Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196T Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2824).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411).
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079 ).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
10. Keputusan Menteri Perindustrian Oq: Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar.
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
12.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran
dan Penggunaan Pupuk An - Organik.
13.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik.
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/0T.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim pengawas pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 Tanggal 27 Desember 2011, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2012;
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran daerah
Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008).
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
Tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas
Daerah Kota Kendari Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor
9 Tahun 2008).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanggulangan Pasung Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa setiap penderita gangguan jiwa harus mendapatkan perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia; bahwa dalam rangka melindungi penderita gangguan jiwa di Jawa Tengah yang dipasung atau dikekang secara fisik oleh keluarga dan lingkungannya maka perlu diperlakukan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Pasung Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, penanggung jawab, penyelenggaraan penanggulangan pasung, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Sistem E-Procurement di Lingkungan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas,
transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan
secara elektronik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa
pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Implementasi Sistem EProcurement di Lingkungan Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(LN Tahun 1999 No.75 TLNRI No. 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah
(LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437);sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun
2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008 No.59, TLNRI
No.4844);
4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Program
Pembangunan Nasional ( LN Tahun 2000 No. 206,TLN No.3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah ;
7. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah
No.257/KPTS/M/2004 tentang Standar Pedoman Pengadaan Barang
dan Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
Utara;
10. Peraturan Daerah kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan1 Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun Anggaran 2012;
12. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan E-Procurement di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ETIKA E-PROCUREMENT,
BAB III PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN E-PROCUREMENT,
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN E-PROCUREMENT,
BAB V KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2012 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
b. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di
Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010;Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet; dan
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang
berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang
bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak saat terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
44 hlm
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7, pasal 9, pasal 16 ayat (4), pasal 17 ayat (3), pasal 18 ayat (4), pasal 20 ayat (4), pasal 23 ayat (5), pasal 27 ayat (2), pasal 35 ayat (2}, pasal 36 ayat (2), pasal 43 ayat (5), pasal 46 ayat (4), pasal 61 ayat (2), pasal 99 ayat (4) dan pasal 104 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan
Bab III Persyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk
Bab IV Pencatatan Sipil
Bab V Hak Ases Data dan Dokumen Kependudukan
Bab VI Sanksi Administrasi
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegratan usaha damn peguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penvertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang Undang Nomor 133 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Dacrah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penganggaran
Bab IV Bentuk
Bab V Jumlah dan Sumber
Bab VI Tata Cara Pencairan
Bab VII Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pontianak dibidang Pajak, Pengusahaan Sarang Burung Walet rnerupakan salah satu penerimaan daerah yang perlu diatur dengan Peraturan Daerah, selain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengusaha yang mengeksploitasi sarang burung walet maupun sebagai landasan hukum Pemerintah Daerah untuk memungut Pajak sarang BurungWalet;;
PASAL 18 AYAT (6) TAHUN 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 8 TAHUN 1981 , UU NO 5 TAHUN 1990 , UU NO 19 TAHUN 1997 , UU NO 41 TAHUN 1999 , UU NO 14 TAHUN 2002 , UU NO 17 TAHUN 2003 , UU NO 1 TAHUN 2004 , UU NO 32 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 32 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , PP NO 8 TAHUN 1999 , PP NO 58 TAHUN 2005 , PP NO 91 TAHUN 2010 , PEMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Pajak , Dasar pengenaan,tarif dan cara perhitungan pajak , Wilayah pemungutan , Masa pajak dan saat pajak terutang , Surat pemeberitahuan pajak daerah dan penetapan pajak , pemungutan pajak , Pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan pengahapusan atau pengurangan sanksi administratif , Pengembalian kelebihan pembayaran pajak , Kedaluwarsa penagihan , Pembukuan dan pemeriksaan , Ketentuan khusus , Penyidikan , Ketentuan pidana , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman dan 14 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat