Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016

Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Bentuk Singkat
Peraturan DPR
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 April 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 April 2016
Sumber
jdih.dpr.go.id: 15 hlm.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Perwakilan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Mencabut :
  1. Peraturan DPR No. 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan