Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Bab III Persyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk Bab IV Pencatatan Sipil Bab V Hak Ases Data dan Dokumen Kependudukan Bab VI Sanksi Administrasi Bab VII Pelaporan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat