Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir terpadu berbasis Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya;
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 22 Tahun 2001
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Prinsip, Tujuan, Manfaat Dan Prioritas; BAB IV Institusi Dan Koordinasi; BAB V Pengelola Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang; BAB VI Perencanaan Dan Pelaksanaan Pengelolaan Di Desa; BAB VII Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat; BAB VIII Daerah Perlindungan Pesisir; BAB IX Rencana Tata Ruang Pesisir Desa; BAB X Hak Tradisional, Hak Ulayat Serta Pemanfaatan Pesisir Secara Nyata Dari, Oleh Dan Untuk Masyarakat; BAB XI Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir; BAB XII Perjanjian Dan Jaminan Lingkungan; BAB XIII Pendanaan; BAB XIV Pengawasan Dan Evaluasi; BAB XV Penanganan Konflik ; BAB XVI Ketentuan Sanksi; BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2002.
18 Halaman dan 8 Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan STUTING Di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa stunting berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan
produktif;
Bahwa preualerisi stunting pada balita di Kabupaten Barito Kuala masih cukup tinggi sehingga perlu dilakukan penanganan pencegahan stunting secara komprehensif dan terpadu;
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0738/KUM/2020 Tentang penetapan hasil penilaian kinerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan konvergensi intervensi penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020, dengan rekomendasi sbb : Merupakan kabupaten locus nasional Tabun 2020, Memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan KP2S, Melaksanakan 8 aksi konvergensi dan melaporkan dalam web aksi konvergensi dan memperkuat subtansi terkait stunting dalam penyusunan regulasi tentang dana desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 66 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 68 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 101 Tahun 2021; Peraturan Bupati Barite Kuala Nornor 105 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pilar Pencegahan Stunting;
Sasaran;
Strategi Pencegahan Stunting;
Pelaksanaan;
Intervensi Program;
Peran Pemerintah Desa dan Masyarakat;
Pengorganisasian;
Koordinasi Pencegahan Stunting;
Kerja Sama;
Laporan;
Monitoring dan Evaluasi;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PELELANGAN KAYU TEMUAN DAN KAYU SITAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengamanan dan penertiban serta pemanfaatan kayu temuan dan kayu sitaan yang tidak jelas pemiliknya maka perlu dilakukan pengamanan secara ketat untuk menghindari kemungkinan penebangan kayu yang tidak memiliki dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa guna meningkatkan pertumbuhan pembangunan perekonomian daerah, maka perlu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pelelangan kayu temuan dan kayu sitaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Kayu Temuan dan Kayu Sitaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 45 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Kayu Temuan dan Kayu Sitaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama objek dan subjek; pelaksanaan lelang; pembagian hasil lelang; lelang ulang, pemusnahan dan pengangkutan; lelang ulang, pemusnahan dan pengangkutan; pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tampo Lore Sebagai Wilayah Konservasi
ABSTRAK:
a. bahwa sumber alam hayati dan ekosistemnya mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa fungsi konservasi ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis dari unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya sehingga terhindar dari kerusakan dan kepunahan;
c. bahwa wilayah Tampo Lore merupakan kawasan yang unik secara sumber daya alam hayati, budaya, sejarah megalitik dan dinamika kehidupan masyarakatnya oleh karena itu perlu dilestarikan untuk generasi mendatang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tampo Lore Sebagai Wilayah Konservasi.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penunjukan, Letak Geografis dan Batas Wilayah;
c. Azas dan Tujuan;
d. Penataan Pelaksanaan Konservasi;
e. Pembiayaan;
f. Pengawasan dan Pengendalian;
g. Peran Serta Masyarakat;
h. Larangan;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Sanksi Administratif;
k. Sanksi Adat;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.4 SERI C 2016, TLD No.1 / NOREG : 2.14/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN SUMBER AIR BAKU
ABSTRAK:
bahwa air merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas, perlu dilindungi agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Bangka, maka sumber air baku yang terdapat di Kabupaten Bangka perlu dilindungi dari berbagai kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sumber air baku, perlindungan terhadap sumber air baku di Kabupaten Bangka dilakukan karena adanya kecenderungan semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan semakin meningkatnya kerusakan dan/atau pencemaran di daerah resapan air akibat kegiatan manusia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2001 yang telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 121 Tahun 2015; dan PP No. 122 Tahun 2015; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 10 Tahun 2002; Perda No. 8 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas dan Tujuan dan Ruang Lingkup, Upaya Perlindungan, Garis Sempadan Sumber Air, Penempatan Garis Sempadan Sumber Air Baku, Pengelolaan Sempadan, Pengendalian Kualitas dan Pencemaran, Prinsip Penggunaan Air Baku, Peran Serta Masyarakat, Penetapan Lokasi Sumber Air Baku, Pembiayaan, Larangan, Pembianaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan zona pada sumber air baku diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian air pada sumber air baku diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perlindungan sumber air baku diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diatur dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD.2013/NO.158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Kayu untuk Pemenuhan Kebutuhan Lokal untuk Kepentingan Umum dan Membangun Rumah Tinggal Penduduk di dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 522/7273/Hk/2010 tanggal 14 Agustus 2010, Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal dan memperhatikan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.7/Menhut–II/2009 hak kepemilik adalah merupakan hak azasi setiap warga negara, termasuk hak kepemilikan kayu yang bersumber dari kepemilikan sendiri dan merupakan salah satu dari beberapa kebutuhan utama masyarakat lokal di wilayah Kabupaten Kutai Barat, terutama bagi masyarakat lokal yang ingin membangun rumah tinggal dengan menggunakan bahan baku kayu. sebagaimana membangun rumah tinggal adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat lokal. Masyarakat mengalami kesulitan ketika melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan pemanfaatan kayu yang bersifat non komersial baik yang bersumber dari kepemilikan hutan hak sendiri atau pada hutan adat, hutan kampung, limbah ladang, dalam rangka memenuhi kebutuhan lokal sebagaimana hal tersebut, masyarakat seringkali harus berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap sebagai melakukan kegiatan illegal logging dan merusak hutan, sebagai akibat belum adanya payung hukum berupa Perda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk menampung aspirasi masyarakat melalui DPRD sebagai wakil rakyat untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pemenuhan Kebutuhan Lokal Untuk Kepentingan Membangun Rumah Tinggal Penduduk yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (2) dan (6), Pasal 20 a, Pasal 33 ayat (3); UU No.5 Tahun 1990; 24 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2008; Permenhut No. P.37/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.7/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011; Permenhut No. P.30/Menhut-II/2012.
Peraturan ini membahas tentang pemanfaatan kayu untuk pemenuhan kebutuhan lokal dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis-jenis kayu, asal usul sumber kayu yang diperkenankan untuk dimanfaatkan, subyek pemanfaatab kayu, syarat-syarat untuk memanfaatkan kayu, tata cara pemanfaatan kayu, ukuran dan volume kayu, tata cara pengangkutan, masa berlaku pemanfaatn kayu, larangan dan sanksi, pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN BIAYA PEMASANGAN KILO WATT HOUR METER (KWH) KEPADA MASYARAKAT KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ABGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa izin usaha dimaksud dalam perda ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Melawi dan objek potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 4 Tahun 1982; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 9 tahun 1995; UU nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 17 tahun 1986; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 51 Tahun 1993; PP Nomor 13 Tahun 1995; PP NOmor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi ini dipungut atas pemberian pelayanan pengurusan izin atas tanda daftar industri, perluasan, dan izin isaha industri. Berdasarkan nilai investasinya, Perda ini mengelompokkan industri menjadi industri kecil, menengah, dan besar. Perizinan dapat melalui tahap persetujuan prinsip dari Bupati Cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Melawi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur dengan peraturan Bupati.
14 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan
pangan di Bulukumba perlu adanya penyediaan
cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan
bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa upaya penyediaan cadangan pangan dan
kelancaran pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bulukumba yang dialokasikan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bulukumba, Tahun Anggaran 2015, maka perlu diatur
tata cara pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 59 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
2
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 No. 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4578);
6. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional
Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim;
8. Peraturan Menteri Pertanian No. 65 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan
Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pangan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 2);
10 Peraturan gebernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
3
11 Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 46/IX/2008
tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Struktural
dan Uraian Kegiatan Pada Badan Ketahanan Pangan
dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bulukumba;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
NOMOR : 15 TAHUN 2015
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat