Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas dan Tujuan dan Ruang Lingkup, Upaya Perlindungan, Garis Sempadan Sumber Air, Penempatan Garis Sempadan Sumber Air Baku, Pengelolaan Sempadan, Pengendalian Kualitas dan Pencemaran, Prinsip Penggunaan Air Baku, Peran Serta Masyarakat, Penetapan Lokasi Sumber Air Baku, Pembiayaan, Larangan, Pembianaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat