Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Penunjukan, Letak Geografis dan Batas Wilayah; c. Azas dan Tujuan; d. Penataan Pelaksanaan Konservasi; e. Pembiayaan; f. Pengawasan dan Pengendalian; g. Peran Serta Masyarakat; h. Larangan; i. Ketentuan Penyidikan; j. Sanksi Administratif; k. Sanksi Adat; l. Ketentuan Pidana; m. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat