Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2022

Pencegahan STUTING Di Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pilar Pencegahan Stunting; Sasaran; Strategi Pencegahan Stunting; Pelaksanaan; Intervensi Program; Peran Pemerintah Desa dan Masyarakat; Pengorganisasian; Koordinasi Pencegahan Stunting; Kerja Sama; Laporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan STUTING Di Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.14
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan