Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pilar Pencegahan Stunting; Sasaran; Strategi Pencegahan Stunting; Pelaksanaan; Intervensi Program; Peran Pemerintah Desa dan Masyarakat; Pengorganisasian; Koordinasi Pencegahan Stunting; Kerja Sama; Laporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat