Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2002

Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir terpadu berbasis Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Prinsip, Tujuan, Manfaat Dan Prioritas; BAB IV Institusi Dan Koordinasi; BAB V Pengelola Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang; BAB VI Perencanaan Dan Pelaksanaan Pengelolaan Di Desa; BAB VII Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat; BAB VIII Daerah Perlindungan Pesisir; BAB IX Rencana Tata Ruang Pesisir Desa; BAB X Hak Tradisional, Hak Ulayat Serta Pemanfaatan Pesisir Secara Nyata Dari, Oleh Dan Untuk Masyarakat; BAB XI Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir; BAB XII Perjanjian Dan Jaminan Lingkungan; BAB XIII Pendanaan; BAB XIV Pengawasan Dan Evaluasi; BAB XV Penanganan Konflik ; BAB XVI Ketentuan Sanksi; BAB XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir terpadu berbasis Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
10 September 2002
Tanggal Pengundangan
25 September 2002
Tanggal Berlaku
25 September 2002
Sumber
LD.2002/NO.14, TLD No.14, LL KAB. BENGKAYANG: 26 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEREKONOMIAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan