Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pendukung pilar penganggaran berbasis kinerja perlu melakukan penyesuaian dan penambahan komponen pada Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Permenkeu No. 33/PMK.02/2016, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perda No. 9 Tahun 2016, Perwali No. 70 Tahun 2012, Perwali No. 45 Tahun 2016 Perwali No. 56 Tahun 2016, Perwali No. 57 Tahun 2016, Perwali No. 58 Tahun 2016, Perwali No. 59 Tahun 2016, Perwali No. 60 Tahun 2016, Perwali No. 61 Tahun 2016, Perwali No. 62 Tahun 2016, Perwali No. 63 Tahun 2016, Perwali No. 64 Tahun 2016, Perwali No. 65 Tahun 2016, Perwali No. 66 Tahun 2016, Perwali No. 67 Tahun 2016, Perwali No. 68 Tahun 2016, Perwali No. 69 Tahun 2016, Perwali No. 70 Tahun 2016, Perwali No. 71 Tahun 2016, Perwali No. 72 Tahun 2016, Perwali No. 73 Tahun 2016, Perwali No. 74 Tahun 2016, Perwali No. 75 Tahun 2016, Perwali No. 76 Tahun 2016, Perwali No. 77 Tahun 2016, Perwali No. 78 Tahun 2016, Perwali No. 79 Tahun 2016, Perwali No. 81 Tahun 2016, Perwali No. 82 Tahun 2016, Perwali No. 83 Tahun 2016, Perwali No. 95 Tahun 2016.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 36a Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa; bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, perlu diberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
43 HLM
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik beserta Peraturan Nomor X.K.2 yang merupakan lampirannya
Penghasilan-PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN-daerah khusus
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2C, BD.2013/NO. 2C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Bertugas Di Daerah Khusus
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan, motivasi kerja dan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di daerah khusus, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, maka dirasa perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Bertugas Di Daerah Khusus.
UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Keerom No. 14 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai tujuan dari pemberian tambahan penghasilan, kriteria dan penetapan daerah khusus, besaran tambahan penghasilan, mekanisme pemberian tambahan penghasilan, alokasi dana untuk penambahan penghasilan pegawai, pelaksanaan pembayaran, prosedur pengajuan SPP, pengajuan SPM, dan penerbitan SP2D, pemotongan tambahan penghasilan, pertanggung jawaban, dan monitoring serta evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19A Tahun 2013
PERWALI Kota Tegal No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2013 maka perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan
dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS halaman 3 kolom keterangan
ditambah keterangan, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya
Pendidikan nomor 3 Biaya Pendidikan Penjenjangan halaman 13, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf F Biaya
Penyelenggaraan Kursus/Penataran halaman 16 ditambahkan, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf H Rapat
Koordinasi Unsur Muspida halaman 20, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf D Biaya
Pengadaan Blanko/Formulir/Cetakan nomor 48 Sarana dan Prasarana
LKPJ/LKPJ-AMJ halaman 100, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf N Bahan
Bangunan/Material halaman 318, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf O Upah
halaman 354, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 3
Pejabat/Panitia Pengadaan pada Pejabat pengadaan halaman 397, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 4
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) halaman 400, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 4 Satuan
Honorarium Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) halaman
401, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf A Kegiatan Umum
halaman 404, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf B Kegiatan Khusus
Nomor 9 Pelatihan dan Kejadian Kebakaran halaman 411, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf C Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Tim Pengarah, Tim Pengkaji,Tim Teknis dan
Perumus (Kegiatan Khusus Yang Sifatnya Untuk Mendukung
Pengambilan Kebijakan) halaman 412 ditambah 1 nomor yakni nomor 3
Sub Tim Seleksi Administrasi/Pelaksana Ujian/Pemantauan, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 5 Profesional Fee Kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan pimpinan (Diklat pim) dan Latihan Pra Jabatan (LPJ) halaman
416, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 70 Penyelenggaraan Budaya Daerah huruf a
Sewa Bus Pariwisata halaman 432, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 437 ditambah 6 nomor yakni nomor 79, 80,
81, 82, 83 dan 84.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 diubah.
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Sistem dan Prosedur Pelaksanaan dan
Penatausahaan Keuangan Daerah perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan dan
penatausahaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem dan
Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perubahan Lampiran I Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat