pelaksanaan - penatausahaan keuangan daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1.5, BD.2023/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Sistem dan Prosedur Pelaksanaan dan
Penatausahaan Keuangan Daerah perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan dan
penatausahaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem dan
Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan
Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perubahan Lampiran I Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
- Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
- 3 hlm
|