Dalam peraturan ini diatur mengenai tujuan dari pemberian tambahan penghasilan, kriteria dan penetapan daerah khusus, besaran tambahan penghasilan, mekanisme pemberian tambahan penghasilan, alokasi dana untuk penambahan penghasilan pegawai, pelaksanaan pembayaran, prosedur pengajuan SPP, pengajuan SPM, dan penerbitan SP2D, pemotongan tambahan penghasilan, pertanggung jawaban, dan monitoring serta evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat