Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 46 Tahun 2016

Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Standar Biaya Umum, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 43); 2. Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 5)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 46 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
02 Januari 2017
Sumber
BD.2016/NO.46, TBD No.46, LL kota Pontianak: 48 HLM
Subjek
APBD - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 11.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan