ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai pendukung pilar penganggaran berbasis kinerja perlu melakukan penyesuaian dan penambahan komponen pada Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
- - Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Permenkeu No. 33/PMK.02/2016, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perda No. 9 Tahun 2016, Perwali No. 70 Tahun 2012, Perwali No. 45 Tahun 2016 Perwali No. 56 Tahun 2016, Perwali No. 57 Tahun 2016, Perwali No. 58 Tahun 2016, Perwali No. 59 Tahun 2016, Perwali No. 60 Tahun 2016, Perwali No. 61 Tahun 2016, Perwali No. 62 Tahun 2016, Perwali No. 63 Tahun 2016, Perwali No. 64 Tahun 2016, Perwali No. 65 Tahun 2016, Perwali No. 66 Tahun 2016, Perwali No. 67 Tahun 2016, Perwali No. 68 Tahun 2016, Perwali No. 69 Tahun 2016, Perwali No. 70 Tahun 2016, Perwali No. 71 Tahun 2016, Perwali No. 72 Tahun 2016, Perwali No. 73 Tahun 2016, Perwali No. 74 Tahun 2016, Perwali No. 75 Tahun 2016, Perwali No. 76 Tahun 2016, Perwali No. 77 Tahun 2016, Perwali No. 78 Tahun 2016, Perwali No. 79 Tahun 2016, Perwali No. 81 Tahun 2016, Perwali No. 82 Tahun 2016, Perwali No. 83 Tahun 2016, Perwali No. 95 Tahun 2016.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2017
|