Peraturan Menteri Keuangan NO. 87, BN.2024 (807)/37 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Panerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, pembelian kembali obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, pertanggungjawaban, kewajiban dan sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PMK No. 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomorr 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan NO. 67, BN.2024 (630)/143 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 huruf a dan
huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana bagi hasil dan dana alokasi
umum merupakan salah satu jenis dana transfer ke
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah;
c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7), Pasal 24, dan Pasal 61 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
PMK ini mengatur tentang ketentuan umum, Pejabat Perbendaharaan Negara Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum, perencanaan, penganggaran, pegalokasian dan penyaluran Dana Bagi Hasil, perencanaan, penganggaran, pengalokasian dan penyaluran Dana Alokasi Umum, dokumen pelaksanaan anggaran, bentuk penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, penyaluran kembali dan hasil dan/atau dana alokasi umum, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dan Bagi Hasil dan/atau Dana ALokasi Umum yang Disalurkan secara Non Tunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan/ Atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan mekanisme pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dana Bagi hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 37 Tahun 2023,Perpres 57 tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019, Peraturtam Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility yaitu tentang ketentuan umum, penyaluran DBH, penentuan daerah dan besaran DBH dan/atau DAU, penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF memiliki holding period, penarikan dana TDF dan penganggaran atas penggunaan dana TDF
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Peraturan ini mengubah sebagian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.07/2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.07/2023
PMK No. 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.04/2023
PMK No. 177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Di Rekening Lainnya Yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Yang Telah Mengendap Ke Kas Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap Di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 175, BN.2023 (1119)/365 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaoran Keuangan Transaksi Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan keuangan negara, dan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor
256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Um um Negara berwenang untuk menetapkan sis tern akun tansi dan pelaporan keuangan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor217 /PMK.05/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor231/PMK.05/2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, unit akuntansi dan pelaporan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pernyataan tanggung jawab, modul sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus, pernyataan telah direviu, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 174, BN.2023 (1118)/53 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan keuangan negara, clan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan investasi pemerintah, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang•
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SAIP, UAKPA BUN, proses akuntansi penyertaan modal, laporan keuangan UAKPABUN, UAIP, pernyataan tanggung jawab,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
281 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat