Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, unit akuntansi dan pelaporan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pernyataan tanggung jawab, modul sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus, pernyataan telah direviu, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat