POLA - PROMOSI - DAN - MUTASI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Promosi Dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa promosi dan mutasi pegawai negeri sipil merupakan bentuk pengembangan karier yang menunjukkan peningkatan jenjang jabatan sesuai dengan pola karier yang telah ditetapkan; bahwa untuk transparansi pengembangan pola karier dan tertib administrasi pegawai negeri sipil diperlukan adanya pola promosi dan mutasi sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja kerja dan jenjang jabatan; bahwa untuk memberikan arah dan landasan dalam rangka
pelaksanaan promosi dan mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA ASAS(Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup), POLA PROMOSI(Pola Promosi Vertikal dan Diagonal, Persyaratan Promosi, Prosedur Promosi, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, Tata Kerja Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), MUTASI(Umum, Jenis Mutasi), KEWENANGAN, PERSYARATAN, TATA CARA, PENILAIAN POTENSI DAN PENILAIAN KOMPETENSI, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Rumah Negara Milik/dalam Penguasaan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah perlu dikelola secara efisien,
efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance), guna tertib
administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam
penggunaan rumah negara di lingkungan Pemerintah Kota
Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah untuk memberikan pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam penggunaan rumah negara, perlu
dibentuk Peraturan Wali Kota Tegal tentang Pedoman Teknis
Penggunaan Rumah Negara Milik/Dalam Penguasaan
Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Teknis Penggunaan Rumah Negara
Milik/Dalam Penguasaan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara dan Syarat Penghunian, Kewajiban dan Larangan, Pembebanan Sarana dan Prasarana, Berakhirnya Penghunian, Pengawasan dan Pengendalian Rumah Negara, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal
Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) ini diatur tentang: Dasar kewenangan melaksanakan Penyertaan Modal Daerah untuk Pengembangan Perumda Kota Palu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2023
PERWALI Kota Salatiga No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dengan cara
penyesuaian belanja dan/atau pergeseran anggaran;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan Perubahan
Kedua atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali
Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I dan perubahan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022 diubah.
778 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Tujangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 8.1 Tahun 2022 dicabut.
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha untuk Mengelola Bus Rapid Transit
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk memberikan penugasan kepada Perumda Tarakan Aneka Usaha dalam mengelola Bus Rapid Transit (BRT). Hal ini bertujuan untuk mendukung perekonomian daerah, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, pengelolaan BRT oleh Perumda Tarakan Aneka Usaha diharapkan dapat memberikan pelayanan transportasi yang terjangkau, dapat diandalkan, tepat waktu, efektif, dan efisien bagi masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.118 Tahun 2018; Perda Kota Tarakan No.9 Tahun 2019;
Perwali ini mengatur tentang penugasan kepada Perumda Tarakan Aneka Usaha untuk mengelola BRT. Ruang lingkup pengaturan meliputi penugasan pengelolaan BRT, pelaksanaan, dukungan Pemerintah Daerah, pelaporan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan berupa pengamanan sebagai objek vital, kemudahan dan percepatan perizinan, keringanan dan kemudahan beban perpajakan daerah, serta dukungan lain dalam bentuk bantuan pendanaan dan hibah. Perumda Tarakan Aneka Usaha dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama operasional (joint operation), pendayagunaan ekuitas (joint venture), atau bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Perwali ini mencabut Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 032/HK-V/198/2020 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha Untuk Mengelola Bus Rapid Transit.
10 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disediakan alokasi uang persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
11. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 5);
15. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Baubau;
16. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Baubau;
17. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 188 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 188);
18. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 189 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 189).
Peraturan Wali Kota mengatur mengenai para pihak dan mekanisme pencairan dana APBD, penetapan pengisian uang persediaan, GU dan TU, pertanggungjawaban uang persediaan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Baubau TA 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2017; PP No 46 Tahun 2011; PP No 11 Tahun 2017; PP No 49 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; Permendagri No 12 Tahun 2008; Permenpan RB No 34 Tahun 2011; Permendagri No 35 Tahun 2012; Permenpan RB No 39 Tahun 2013; Permenpan RB 41 Tahun 2018; Pemendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No 8 Tahun 2012; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perwali Kota Jambi No 3 Tahun 2014; Perwali Jambi No 23 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip-prinsip, kriteria dan penetapan besaran TPP, ruang lingkup, ketentuan dan tata cara penilaian, penundaan dan pemotongan TPP, persyaratan, tata cara pembayaran/penatausahaan, monitoring dan evaluasi serta penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Walikota Penghasilan Pemerintah Jambi Pegawai Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Jambi (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2022 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjar No. 60 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
pendelegasian - wewenang - penyelenggaraan - pelayanan - perizinan - dan - nonperizinan - kepada - kepala - dinas - penanaman - modal - dan - pelayanan - terpadu - satu - pintu
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD 2023/5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Wali Kota mendelegasikan kewenangan Pemda dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepdin Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Perwali Banjar No. 60 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perwali tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepdin Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Pendelegasian Wewenang, Kewajiban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 60 Tahun 2019 dicabut.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat