Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi
massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan
sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang memiliki
kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
serta kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11
tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik, maka penyelenggaraan penyiaran radio
yang telah ada yang didirikan atau dimiliki oleh
Pemerintah Kabupaten Wonosobo tetap beroperasi
sampai ditetapkannya peraturan daerah ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran
publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun
lembaga penyiaran berlanggganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi
dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku; berbentuk badan
hukum, yang didirikan oleh pemerintah kabupaten,
menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak
komersil dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat
yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini diatur lebih lanjut oleh
Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya
11 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2007
PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 16, kemendagri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2007.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2007
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembuatan Memori Jabatan Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur RSUD, Kepala Unit, dan Kepala Sekolah Yang Mutasi, Pensiun, Atau Menjalani Bebas Tugas di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembuatan Memori Jabatan Bagi Pejabat Struktural yang Mutasi, Memasuki Masa Pensiun Atau Menjalani Bebas Tugas di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 16 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 tahun 2006 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2006 perlu diubah karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jernbrana Nornor 7 tahun 2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 Jis Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/4/2003 dan Keputusan Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 356/MPP/Kep/5/2004; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 09/KptsffP.260/1/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : l 75/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 505/Kpts/SR.130/12/2005; Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jernbrana Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Scktor Pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun 2006 (Berita Daerah Kabupaten Jernbrana Tahun 2006 Nomor 7) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (S) diubah;
3. Ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
Peraturan Bupati Jernbrana Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Scktor Pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun 2006 (Berita Daerah Kabupaten Jernbrana Tahun 2006 Nomor 7) Diubah.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2007
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No 27 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 1997; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; Kepres No 80 Tahun 2003; Permendagri No 13 Tahun 2006
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB III ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD;
BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN APBD;
BAB V PENETAPAN APBD;
BAB VI PELAKSANAAN APBD;
BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD;
BAB IX PENATAUSAHAAN KEUANGAN NEGARA;
BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD;
BAB X PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD;
BAB XI KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN;
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XIII PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH;
BAB XIV PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
BAB XV PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2008.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah maka perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha; bahwa untuk meningkatkan jangkauan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat dan pengusaha khususnya usaha menengah, kecil, dan mikro maka perlu mengubah persepsi masyarakat/pengusaha terhadap pelayanan yang diberikan oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Pasar dengan mengganti nama “PD BPR Kendali Artha “ yang lebih prospektif dan mempunyai nilai jual; bahwa agar PD BPR Kendali Artha dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal guna meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat dan pengusaha untuk membantu mengembanakan perekonomian di Kabupaten Kendal pada khususnya, maka perlu menambah modal disetor dan modal dasar PD BPR Kendali Artha: bahwa PD BPR Bank Pasar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kendal , yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2001 Seri D No. 9, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a sampai dengan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha.
Undang–Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Taun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, bentuk badan hukum dan tempat kedudukan, asas dan maksud/tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PD BPR kendali artha, kewenangan bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan, kerja sama, asosiasi, pembubaran, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2001 dicabut
59 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat