Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, bentuk badan hukum dan tempat kedudukan, asas dan maksud/tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PD BPR kendali artha, kewenangan bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan, kerja sama, asosiasi, pembubaran, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat