Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2007

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, bentuk badan hukum dan tempat kedudukan, asas dan maksud/tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PD BPR kendali artha, kewenangan bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan, kerja sama, asosiasi, pembubaran, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
02 November 2007
Tanggal Pengundangan
26 November 2007
Tanggal Berlaku
26 November 2007
Sumber
LD.2007/No.16
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan