JABATAN - MEMORI - PEDOMAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembuatan Memori Jabatan Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur RSUD, Kepala Unit, dan Kepala Sekolah Yang Mutasi, Pensiun, Atau Menjalani Bebas Tugas di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa guna mencapai kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah diperlukan penyampaian informasi berupa laporan pelaksanaan tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur RSUD, Kepala Unit, dan Kepala Sekolah yang mengalami mutasi, pensiun, atau menjalani bebas tugas ke masing-masing perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembuatan Memori Jabatan Bagi Pejabat Struktural Yang Mutasi, Memasuki Masa Pensiun Atau Menjalani Bebas Tugas Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 132 Tahun 2017
- Materi Pokok: Memori Jabatan Bagi Pejabat Yang Mutasi, Memori Jabatan Bagi Pejabat Yang Pensiun, Memori Jabatan Bagi Pejabat Yang Menjalani Bebas Tugas, Mekanisme Pengesahan Memori Jabatan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
- Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembuatan Memori Jabatan Bagi Pejabat Struktural yang Mutasi, Memasuki Masa Pensiun Atau Menjalani Bebas Tugas di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 2 Halaman
|