Peraturan ini mengatur penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlanggganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; berbentuk badan hukum, yang didirikan oleh pemerintah kabupaten, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersil dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat