Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan pemantauan dan evaluasi dana desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), PP 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.168, TLN No.5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 8 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No.57, TLN No.5864), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 222/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap,
dengan ketentuan: tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dan tahap III sebesar
20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang
ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa. Pimpinan organisasi perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditunjuk oleh bupati/wali kota. Kebutuhan Dana
Desa untuk BLT Desa tahap I dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT
Desa yang direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
(OM SPAN) dengan besaran BLT Desa setiap bulan selama 5 (lima) bulan, paling banyak sebesar
Dana Desa tahap I yang akan disalurkan di luar dari kebutuhan Dana Desa untuk penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap
Desa. Dana Desa sebesar 8% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A ayat (1) disalurkan setelah
KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen rincian Dana Desa
setiap Desa yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan surat kuasa pemindahbukuan Dana
Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
39 HLM, Lampiran halaman 33-39
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2021
Peraturan Menteri Keuangan NO. 107/PMK.05/2020, BN.2020/NO.882, https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
: - Bahwaagar belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah
dapat ditatausahakan dan dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu mengatur ketentuan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 28/PMK.03/2020 (BN Tahun
2020 No.335),Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No.781).
Objek pajak yang mendapat insentif berupa Pajak DTP merupakan objek pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas
pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif pajak
untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Anggaran Belanja
Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN, APBN
Perubahan, dan/atau peraturan perundangundangan mengenai perubahan postur
APBN. Peraturan Menteri ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan Pajak
DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai masa pajak berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan
jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic COVID-19 dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai insentif Pajak DTP untuk wajib pajak terdampak pandemi
COVID-19
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- Lampiran halaman 14-15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.08/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan investasi dengan skema investasi sosial pada Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 19 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.70), TLN No.4852), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.33), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 199/PMK.08/2012 (BN Tahun 2012 No.1257), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemesanan Pembelian SBSN di Pasar Perdana dalam negeri dengan cara Bookbuilding dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual dan/atau secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Agen Penjual.
SBSN dengan skema investasi sosial meliputisukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain, dan sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Perusahaan Fintek hanya dapat melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment).
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Direktur Jenderal dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan direktur utama Agen Penjual atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa nomenklatur yang menyebut "Direktur Jenderal Pengelolaan Utang" selanjutnya dibaca menjadi "Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko”.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri
-
10 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 197/PMK.07/2020, BN.2020/NO.1473, https:jdih.kemenkeu.go.id : 41 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020, dan untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 87, TLN No. 6485); PP No. 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 168, TLN No. 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 57, TLN No. 5864); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 205/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1700) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 40/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 384);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020, diubah sebagai berikut: Ketentuan mengenai pelaksanaan Penyaluran Dana Desa (Pasal 24), persyaratan Penyaluran Dana Desa (Pasal 24A), tambahan ketentuan bagi Desa berstatus Desa mandiri belum salur Dana Desa tahap I (Pasal 24B), dokumen persyaratan penyaluran (Pasal 25), penyaluran untuk Desa belum salur Dana Desa tahap I (Pasal 25A), penyaluran untuk Desa berstatus Desa mandiri belum salur Dana Desa tahap I (Pasal 25B), BLT Desa (Pasal 32A), Pemantauan sisa Dana Desa di RKD (Pasal 40), dan sanksi penghentian penyaluran Dana Desa (Pasal 47A).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. terhadap Desa yang telah salur tahap II, penghitungan sisa Dana Desa Tahun 2019 di RKD dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; dan
b. terhadap permohonan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020:
1) yang telah diajukan oleh bupati/wali kota ke KPPN; dan
2) yang telah disampaikan oleh bupati/wali kota kepada KPPN namun diperlukan penyesuaian/perbaikan
dokumen, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
-
17 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 117/PMK.02/2020, BN.2020/NO.974, jdih.kemenkeu.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam pelaksanaan revisi anggaran di tahun 2020, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.198, TLN No.6410), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN N0.6516), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN No.6267), PP 17 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.105, TLN No.6056), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 39/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.383)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam hal kegiatan yang didanai dengan pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A akan dilakukan perubahan, usul revisi DIPA Kementerian/Lembaga disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran. Penetapan usulan revisi Kementerian/Lembaga oleh Direktur Jenderal Anggaran dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c bersama-sama dengan PPA BUN melalui telepon, media percakapan online, video conference, dan/atau alat komunikasi lainnya. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
-
16 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 167/PMK.07/2020, BN.2020/NO.1237, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat