Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.08/2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemesanan Pembelian SBSN di Pasar Perdana dalam negeri dengan cara Bookbuilding dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual dan/atau secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Agen Penjual. SBSN dengan skema investasi sosial meliputisukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain, dan sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Perusahaan Fintek hanya dapat melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment). Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Direktur Jenderal dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan direktur utama Agen Penjual atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa nomenklatur yang menyebut "Direktur Jenderal Pengelolaan Utang" selanjutnya dibaca menjadi "Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko”.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
69/PMK.08/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2020
Tanggal Berlaku
16 Juni 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 630, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 10 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1437 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana dalam Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan