Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan jumlah penduduk berdampak beragam dan meningkatnya volume, jenis dan karakteristik sampah di Kota Singkawang, disisi lain pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.81 Tahun 2012, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Larangan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
18 halaman dan Penjelasan sebanyak 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Perhubungan di wilayah Kabupaten Belitung Timur merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dari dan keseluruh pelosok Kabupaten Belitung Timur bahkan dari dan keluar wilayah Kabupaten Belitung Timur semakin meningkat. Sebagai salah satu urusan wajib yang diserahkan kewenangannya oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, penyelenggaraan perhubungan perlu dirumuskan secara cermat. dilakukan penyempurnaan terhadap pedoman penyelenggaraannya
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perhubungan yang melingkupi penyelenggaraan perhubungan darat, angkutan sungai, danau dan penyebrangan (ASDP), serta penyelenggaraan perhubungan laut. Cakupan pengaturan penyelenggaraan perhubungan dalam lingkup perhubungan darat (lalu lintas angkutan jalan) antara lain menyangkut manajemen rekayasa lalu lintas, analisi dampak lalu lintas, parkir, angkutan, pengujian berkala kendaraan bermotor, terminal, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Cakupan pengaturan penyelenggaraan ASDP meliputi persyaratan yang harus dipenuhi serta perizinan dan rekomendasi yang harus dimiliki oleh setiap operator perhubungan ASDP. Sedangkan, cakupan pengaturan penyelenggaran perhubungan laut meliputi penyelenggaraan angkutan laut, usaha jasa terkait angkutan, perizinan angkutan, kepelabuhanan, dan keselamatan dan keamanan pelayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Segala peraturan pelaksanaan dibidang penyelenggaraan perhubungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau belum diatur dalam Perda ini.
Beberapa ketentuan dalam Perda akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
56 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2014/NO.19, TLD NO.146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Yujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Penanggung Jawab, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Pengaduan; Ketentuan Sanksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
19 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Standar dan kriteria pelayanan publik yang dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat sebagaimana dimaksud, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah untuk kepastian hukumnya sehingga menjamin adanya perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Publik, meliputi; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Tata Kelola Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
19 hlm., Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin kepastian berusaha dan upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan Pelayanan, Pengedalian, tertib Administrasi dan mengembangkan usaha perdagangan, maka perlu mengatur perizinan usaha perdagangan.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ; 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, 4049); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113) sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1988 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3734); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160) ; 12. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M/DAK/PER/ 9/2007, tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; 16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23 /NPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustirian dan Perdagangan Nomor 159 /NPP/KEP/4/1998; 17. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 37/MDAK/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009
dalam PERDA ini diatur mengenai Golongan Perusahaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi untuk mewujudkan hasil pekerjaan yang berkualitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PermenPU No.14/PRT/M/2011, Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Usaha Jasa Konstruksi; IUJK; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban SKPD Memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Sistem Informasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
13 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berfungsi
sebagai ruang ibukota negara dan kawasan perkotaan, maka pembangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang secara bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan sesuai kaidah-kaidah penataan ruang, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan; bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di berbagai bidang mengakibatkan penurunan kualitas pemanfaatan ruang serta ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang, maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebagai perangkat operasional Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Ketentuan Bangunan Bertingkat Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, yang meliputi pola pengembangan kawasan dan sifat lingkungan, rencana detail tata ruang kecamatan, peraturan zonasi, perizinan dan rekomendasi; insentif dan disinsentif; pengendalian pemanfaatan ruang;hak, kewajiban, dan peran masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Ketentuan Bangunan Bertingkat Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana minimal; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan rekomendasi; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi penataan ruang;
444 hal termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYAN PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang Pemko Batam sebagai Penyelenggaraan publik senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.96 Tahun 2012
Untuk meningkatkan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah perlu menetapkan peraturan yang mengatur penyelenggaraan Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan daerah, usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 62 Tahun 2012; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2011; erda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2011.
Pemerintah Daerah mempunyai peran dan kewenangan dalam usaha penyediaan tenaga listrik. disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. dalam Perda ini diatur mengenai asas dan tujuan, penguasaan dan pengusahaan, lingkup pengelolaan, pemanfaatan sumber enerrgi primer, perizinan, tarif, hingga pengawasan tenagalistrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
30 Hlm, Penjelasan 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Penyelenggaraan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat