Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perhubungan yang melingkupi penyelenggaraan perhubungan darat, angkutan sungai, danau dan penyebrangan (ASDP), serta penyelenggaraan perhubungan laut. Cakupan pengaturan penyelenggaraan perhubungan dalam lingkup perhubungan darat (lalu lintas angkutan jalan) antara lain menyangkut manajemen rekayasa lalu lintas, analisi dampak lalu lintas, parkir, angkutan, pengujian berkala kendaraan bermotor, terminal, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Cakupan pengaturan penyelenggaraan ASDP meliputi persyaratan yang harus dipenuhi serta perizinan dan rekomendasi yang harus dimiliki oleh setiap operator perhubungan ASDP. Sedangkan, cakupan pengaturan penyelenggaran perhubungan laut meliputi penyelenggaraan angkutan laut, usaha jasa terkait angkutan, perizinan angkutan, kepelabuhanan, dan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat